Telusuri Aliran Dana, Komputer Nazaruddin Diboyong ke KPK
Rabu, 03 Agustus 2011 – 01:01 WIB
Seperti diketahui, Nazaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Wisma Atlet. Nazaruddin disebut ikut menikmati dan mengatur fee dari proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang yang nilainya Rp 191,6 miliar.
Dalam surat dakwaan atas mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, terungkap bahwa mantan bendahara umum Partai Demokrat itu ikut menikmati uang proyek Wisma Atlet sebesar Rp 4,3 miliar. Nazaruddin dan Rosa juga disebut mengatur kesepakatan fee dari proyek Wisma Atlet.
Pihak-pihak yang berdasarkan kesepakatan itu mendapatkan fee antara lain Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, DPR RI, serta beberapa pihak di Komite Pembangunan Wisma Atlet.