Telusuri Aset Adik Mantan Bupati Lampung Utara, KPK Periksa Sejumlah Saksi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset tersangka korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
Akbar merupakan aparatur sipil negara yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Pada Jumat (29/10), KPK memeriksa delapan saksi untuk tersangka Akbar.
Pemeriksaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara, Lampung.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara yang sumbernya berasal dari pemberian 'fee' oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/11).
Ali menjelaskan delapan saksi yang diperiksa, yakni, Maryadi selaku buruh harian lepas, Sofyan Suhaimi selaku ketua RT, wiraswasta usaha percetakan Hardiansyah.
Kemudian, Didi selaku pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, dan empat ASN masing-masing Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dam Trisno.