Telusuri Penyelewengan Prosedur Tetap
Kebakaran KMP Laut Teduh II di Selat SundaMinggu, 30 Januari 2011 – 06:13 WIB
Menurut Wiratno, dalam protap pelayaran yang sudah ditentukan, ada beberapa ketentuan keselamatan khusus di dek yang digunakan untuk menampung kendaraan. Aturan itu adalah, tidak boleh ada pengendara atau penumpang di dalam dek kendaraan. Mesin kendaraan juga wajib dimatikan.
Aturan selanjutnya, kru KMP harus rutin mengkontrol dek kendaraan. "Ini dilakukan untuk deteksi dini jika ada potensi kecelakaan," kata dia. Jika ada percikan api, bisa segera dimatikan, sehingga tidak menjalar dan menyulut kendaraan lainnya. Selain itu, jelas Wiratno, tidak boleh ada penumpang maupun kru yang merokok di dek kendaraan.
JAKARTA -- Jajaran Kemenhub terus mengali fakta-fakta baru dalam tragedi terbakarnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Laut Teduh II Jumat lalu (28/1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
Jumat, 15 November 2024 – 18:45 WIB - NTT
Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
Jumat, 15 November 2024 – 18:29 WIB - Daerah
PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
Jumat, 15 November 2024 – 14:15 WIB - Daerah
Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
Jumat, 15 November 2024 – 12:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming FP1 MotoGP Barcelona, Baru Mulai Sudah Ada Kecelakaan
Jumat, 15 November 2024 – 17:02 WIB - Moto GP
Hasil FP1 MotoGP Barcelona Mengejutkan, Bukan Martin atau Pecco Paling Kencang
Jumat, 15 November 2024 – 18:01 WIB - Pilkada
Ditemani Lontong Sayur, Anies Baswedan Sambut Kedatangan Pram-Doel
Jumat, 15 November 2024 – 15:33 WIB - Jatim Terkini
Arus Pendek, Gerai The Body Shop di Galaxy Mall Kebakaran
Jumat, 15 November 2024 – 20:10 WIB - Bulutangkis
Jadwal Semifinal Kumamoto Masters 2024, Ada 4 Wakil Indonesia
Jumat, 15 November 2024 – 16:23 WIB