Teman Ahok...Perhatikan Penjelasan Komisioner KPU Ini
Senin, 27 Juni 2016 – 20:42 WIB
"Publik kan melihat, kalau dana itu digunakan sebagai kegiatan kampanye, maka harus dimasukkan. Kewenangan KPU hanya untuk ngecek, monitoring, mencatat, membuat laporannya terkait dana kampanye. Bukan dengan dana yang lain-lain," ujar Arief.(gir/jpnn)