Teman Ahok...Perhatikan Penjelasan Komisioner KPU Ini
jpnn.com - JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama maupun tim relawannya yang tergabung dalam Teman Ahok, memang belum terikat dengan Undang-Undang Pilkada.
Terutama terkait langkah pengumpulan dana dari masyarakat yang dilakukan, sebagai dukungan bagi pencalonan gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta.
Namun begitu, Ahok maupun Teman Ahok kata Komisioner KPU Arief Budiman, tetap terikat undang-undang terkait aktivitas yang dilakukan.
Paling tidak undang-undang yang mengatur pengumpulan dana dari publik, maupun undang-undang terkait ketertiban dan keamanan.
"Jadi terikat dengan undang-undang lain. Kalau dengan UU Pilkada, baru terikat setelah mereka mendaftar. Itu kan ada rekening dana kampanye. Rekening dana kampanye itu kan harus dicantumkan rekening awal dana kampanye," ujar Arief, Senin (27/6).
Saat ditanya bagaimana sekiranya Ahok maupun Teman Ahok tak melaporkan dana yang dikumpulkan sebelum penetapan pasangan calon, KPU, kata Arief, juga tetap tak bisa berbuat banyak.
"Kalau mereka mau menjadikan itu sebagai rekening awal dana kampanye dan dimasukan, ya kami catat sebagai rekening awal dana kampanye. Tapi kalau enggak mereka masukkan, kami juga enggak bisa ngapa-ngapain," ujar Arief.
Meski begitu, kata Komisioner KPU Jawa Timur ini, public tentu akan menilai dan menentukan sikap, kalau memang benar ada pengumpulan dana bagi kegiatan kampanye, tapi tidak dilaporkan.