Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teman Bernyanyi, Akhirnya Sama-Sama Masuk Bui

Kamis, 13 April 2017 – 23:14 WIB
Teman Bernyanyi, Akhirnya Sama-Sama Masuk Bui - JPNN.COM
DIAMANKAN: Pri (baju hem)saat diamankan bersama barang bukti sabu. Inzert Han (duduk di lantai kanan) saat diamankan di kediamannya bersama barang bukti.FOTO: RADAR PALANGKA/JPNN

"Mereka dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan ditahan di Rutan Polres Palangka Raya. Ancaman 15 tahun dan atau denda Rp 8 miliar," pungkas Gatoot. (daq/vin)

Mahlani alias Pri (31) dan Subhan alias Han (38) diciduk tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjadi pedagang sabu-sabu, Selasa (11/4) kemarin.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close