Teman Bernyanyi, Akhirnya Sama-Sama Masuk Bui
Kamis, 13 April 2017 – 23:14 WIB
"Mereka dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan ditahan di Rutan Polres Palangka Raya. Ancaman 15 tahun dan atau denda Rp 8 miliar," pungkas Gatoot. (daq/vin)