Teman Bernyanyi, Akhirnya Sama-Sama Masuk Bui
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mahlani alias Pri (31) dan Subhan alias Han (38) diciduk tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjadi pedagang sabu-sabu, Selasa (11/4) kemarin.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,33 gram dari tangan Pri.
Sementara itu, dari tangan Han, petugas menyita dua paket sabu-sabu seberat 1,69 gram.
Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan, pihaknya menerima informasi tentang rencana Pri dan Han bertransaksi narkoba.
"Jadi yang ditangkap pertama Pri. Lalu kami interogasi dan dikembangkan hingga meringkus Han bersama barang bukti yang kini sudah disita. Pelaku diamankan di mapolres untuk tindak lanjut," ujar Gatoot, Rabu (13/4).
Dia menambahkan, pihaknya hanya membutuhkan waktu 20 menit untuk meringkus Pri.
"Pengedar tapi ngakunya bisa juga dapat upah sebesar Rp 50 ribu dan memperoleh sabu-sabu dari Han, warga Jalan Jati Indah Palangka Raya," ucapnya.
Setelah Pri “bernyanyi”, petugas langsung meringkus Han.