Teman Masa Kecil Jerumuskan Nisa ke Hukuman Mati
jpnn.com, SURABAYA - Nisa Rosmawati tak bisa membendung air matanya saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.
Perempuan tersebut terancam hukuman mati karena menjadi kurir narkoba dari Malaysia.
Sebelum persidangan dimulai, Nisa sudah berurai air mata. Bahkan, JPU Nurlaila sempat memberikan tisu untuk menyeka air mata Nisa.
Tangisan perempuan asal Jember itu baru reda saat sidang dimulai.
''Sudah, tenang ya. Ini masih dakwaan, belum tentu dihukum maksimal," ujar Isjuaedi, ketua majelis hakim.
Nurlaila kemudian membacakan amar dakwaannya. Nisa didakwa melanggar pasal 113 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, Nisa terancam hukuman mati.
''Bahwa terdakwa bukanlah pedagang besar farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai narkotika jenis sabu-sabu tersebut," tutur Nurlaila.
Sayang, meski Nisa terancam hukuman berat, kuasa hukumnya tidak berupaya mengajukan eksepsi.