Tembakan Peringatan Polisi tak Indahkan, Pelaku Curanmor Ditembak di Kaki
jpnn.com - PALEMBANG — Tim Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Ali (38).
Tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang itu menangkap Ali yang sedang asik nongkrong bersama rekannya tidak jauh dari kediamannya di Jalan Maju Bersama II Blok I, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit AKP Robert Sihombing mengatakan bahwa pelaku saat itu sedang menongkrong dan diduga hendak minuman keras. Saat anggota polisi datang, pelaku langsung kabur.
Melihat hal itu, anggota polisi memberikan tembakan peringatan.
Namun, tembakan peringatan itu tidak diindahkan pelaku yang akhirnya diberi tindakan tegas dan terukur.
"Anggota kami terpaksa menembak kaki sebelah kanannya," ungkapnya, Kamis (6/10).
Tri menjelaskan pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernama M. Mardiansyah (27), warga Seberang Ulu I Palembang.
"Korban melaporkan kejadian aksi curanmor yang dialaminya yang terjadi pada Minggu (2/10) sekitar pukul 16.30 WIB di daerah 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang," katanya.