Tembakan Polisi Jitu, Tepat di Betis Beluk, Dor!
Setelah itu kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Mereka lantas kabur untuk menghilangkan jejak. Beluk kabur di tempat persembunyiannya di Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Sedangkan Gendon di Badegan. ’’Berdasarkan keterangan pelaku, barang curian itu dijual kepada seseorang kenalannya di Mojokerto dengan harga total sekitar Rp 2,7 juta,’’ terang Rudi.
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan kedua pelaku bukan kali pertama melakukan tindak pidana curas tersebut. Sebelumnya, mereka pernah beraksi di sekitar Alas Sukun. Tepatnya masuk Desa Sidoharjo, Pulung, pada 12 Juni lalu.
Dari aksi tersebut mereka berhasil menyita handphone milik korban. ’’Hasil penjualan barang curian itu kemudian mereka bagi,’’ ujarnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi sebilah golok, kaus pelaku yang dibeli dari hasil penjualan curas, satu unit handphone, sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku beraksi, dan tas berisi sejumlah pakaian.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (her/c1/ota)