Tembakau Bukan Zat Adiktif
Selasa, 08 Februari 2011 – 19:19 WIB
"Tidak hanya tembakau saja, tetapi banyak tumbuhan lain yang mengandung zat adiktif. Ini sangat diskriminatif," ujarnya.
Dia juga menengaskan, materi tentang zat adiktif seharus mengandung kaidah umum. "Bukan hanya membawahi tembakau saja," jelas Mudzakir.
Sebelumnya para pemohon uji materi adalah para petani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI). Pemohon diwakili oleh Ketua APTI Jawa Tengah, Nurtanto Wisnu Barta dan 11 rekannya mempermasalahkan Pasal 113 ayat (2), dan Pasal 114 beserta penjelasannya, serta Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan.