Tembok eks Keraton Kartasura Dijebol, Kanjeng Gusti Ratu Marah Besar
"Kami akan memproses karena ada undang-undangnya. Kami sangat menyayangkan adanya kasus tersebut," katanya.
Gusti Moeng tak menuntup kemungkinan dalam hal ini ada kesalahan saat melakukan pengalihan status tanah.
"Tanah itu tidak hanya dimiliki oleh raja, tetapi kolektif milik dinasti," katanya.
Terpisah, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Siti Laila menyatakan bangunan pagar bekas Keraton Kartasura yang dibongkar adalah Benda Cagar Budaya (BCB).
Artinya, bangunan bersejarah itu dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.
Dia menyebut pembongkaran itu tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.
Terlebih sudah sejak beberapa waktu lalu, tembok eks Keraton Kartasura sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB.
"Bangunan di sana sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang."