Tempat Hiburan di Jakarta Tutup saat Malam Tahun Baru, Begini Ketentuannya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta sepakat melarang perayaan malam pergantian tahun 2021/2022 di tempat hiburan di ibu kota.
Seluruh tempat publik juga harus tutup pada waktu yang telah ditentukan mulai malam tahun baru, 31 Desember.
"Kami semua sepakat tidak ada perayaan old and new baik di kafe, bar, dan hotel," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (30/12).
Waktu operasional tempat hiburan di kafe dan hotel juga dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Bila melewati batasan jam tersebut, para pengelola tempat hiburan harus menghentikan operasionalnya alias tutup.
"Jadi, semua tempat publik akan tutup pada pukul 22.00 WIB, dan itu berlaku pada tanggal 31 Desember, satu dan dua Januari," lanjut Kombes Sambodo.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberlakukan crowd free night (CFN) selama libur Tahun Baru 2022.
CFN akan diberlakukan selama dua hari, 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022, pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.