Tempat Hiburan Malam Kabupaten Bekasi kok Belum Ditutup?
Senin, 18 Desember 2017 – 10:57 WIB
Sahat melanjutkan, ranah Satpol PP terbatas kalau terbukti suatu tempat usaha melangar aturan akan segera ditutup. Tetapi peran pembatasan usaha, pencabutan TDUP bukan pada ranahnya.
“Bukan pembatasan usaha, pencabutan TDUP. Kalau THM tidak ada TDUP, apa yang dicabut? Kalau tidak ada apa bisa langsung ditutup?” imbuhnya.
Dia menargetkan pada 2017 akan masuk pada tahap pertama dalam penertiban THM di Kabupaten Bekasi.(dam/gob)