Tempat Hiburan Malam Tutup 9 Hari
Jumat, 05 Juli 2013 – 05:23 WIB
Sanksi yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah diberikan sanksi berupa teguran I, II, III dan pembekuan.
"Ini sifatnya akumulasi dari tahun lalu. Jika tahun lalu sudah mendapat surat peringatan I, dan melanggar tahun ini, langsung diberikan peringatan II. Tahun lalu ada lima tempat hiburan melanggar dan diberikan sanksi," katanya. (ina)