Tempat Karaoke Boleh Buka Lagi, Asal..
jpnn.com, SURABAYA - Otoritas Surabaya sudah mengizinkan tempat karaoke beroperasi tetapi dengan syarat, sesuai petunjuk teknis Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Saat Pandemi COVID-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), pihaknya membuat petunjuk teknis Perwali 28/2020 yang di dalamnya mengatur tempat karaoke.
"Karena bidang ini khusus sehingga memerlukan petunjuk teknis khusus juga," katanya.
Adapun protokol kesehatan tatanan normal baru khusus di tempat karaoke, ialah memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan (disinfeksi) secara berkala setiap 4 jam sekali, menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
Selain itu, lanjut dia, harus memisahkan jalur masuk dan keluar pengunjung atau tamu, mengutamakan pembayaran/pemesanan secara daring dan mengurangi kapasitas usaha menjadi 50 persen dari keadaan normal sebelumnya.
Menyediakan thermogun di pintu masuk tamu dan melarang masuk tamu yang bersuhu tubuh ≥37,5 °C, dan tidak menggunakan masker serta wajib melakukan pemeriksaan kesehatan kepada karyawan secara berkala.
Tidak hanya itu, kata dia, pengelola harus menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan cairan pembersih tangan di pintu masuk, resepsionis/kasir, pintu keluar, ruang karaoke, ruang pemandu lagu, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau.
Aturan lain menurut Irvan, yaitu membatasi pengunjung sesuai peruntukan area VIP dan room karaoke yang telah diformat berdasarkan aturan protokol kesehatan.