Tempat Karaoke Boleh Buka Lagi, Asal..
Membatasi aktivitas pada area dancing hall (lantai atau tempat untuk berdansa), dengan tetap memperhatikan penjagaan jarak (physical distancing).
Menerapkan penjagaan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrean pengunjung, lift, area padat, jarak antarkursi di dalam ruang karaoke, ruang tunggu, dan area publik.
Sementara itu, khusus pengunjungnya wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh sebelum masuk, menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun dan selalu menjaga ketertiban.
"Bersedia menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali 28/2020 dan harus membawa identitas diri (KTP), memberikan informasi nomor telepon dan menandatangani surat pernyataan sehat," katanya. (antara/jpnn)