Tempel Label Halal Sembarangan Bisa Dipenjara
Sabtu, 08 Desember 2012 – 12:32 WIB
PERUSAHAAN atau para pedagang tidak boleh sembarangan menuliskan label halal pada produk makanan atau minuman. Terlebih jika produk tersebut sebenarnya haram tetapi diberi lebel halal. Pelebelan halal tersebut memang berpengaruh terhadap nilai jual suatu produk pangan. ”Jika tertangkap ada yang membuat label halal pada makanan atau minuman yang haram dapat dituntut hukuman penjara. Sebagaimana tercantum dalam UU Pangan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Joko Kundaryo kemarin (7/12).
Joko menegaskan, suatu produk makanan dan minuman itu penting sekali ada nama produk dan label halalnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, dari situ masyarakat mengetahui benar apakah suatu produk makanan yang akan dibelinya halal atau tidak.
Ironisnya, justru produk dari negara sendiri saat ini masih banyak yang belum memiliki label halal pada produk makanannya. ”Untuk itu pentingnya nama produk makanan dan berlabelkan halal sehingga masyarakat akan terus ingat bahwa produk makanan yang dibelinya halal dan pastinya akan kembali membeli lagi karena sudah adanya kepercayaan terhadap produk makanan yang dijual oleh para pedagang makanan,” urainya.
PERUSAHAAN atau para pedagang tidak boleh sembarangan menuliskan label halal pada produk makanan atau minuman. Terlebih jika produk tersebut sebenarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
Senin, 18 November 2024 – 15:31 WIB - Hukum
Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
Senin, 18 November 2024 – 14:33 WIB - Istana
Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
Senin, 18 November 2024 – 13:17 WIB - Hukum
Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
Senin, 18 November 2024 – 12:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB - Humaniora
2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
Senin, 18 November 2024 – 13:31 WIB - Sepak Bola
Nasib Shin Tae Yong Ditentukan Seusai Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Senin, 18 November 2024 – 10:36 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kevin Diks Terancam Absen, Siapa Penggantinya?
Senin, 18 November 2024 – 12:03 WIB