Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tempuh Banding, Jessica Sudah Siap Hadapi Segala Risiko

Rabu, 07 Desember 2016 – 21:12 WIB
Tempuh Banding, Jessica Sudah Siap Hadapi Segala Risiko - JPNN.COM
Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukumnya, Otto Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jessica Kumala Wongso telah mengajukan banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu dengan penjara 20 tahun.

Tim penasihat hukum Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan pun telah menyerahkan memori banding ke PN Jakpus, Rabu (7/12).  "Hari ini kami akan masukan memori banding," kata Otto usai menyerahkan memori banding ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Jakpus.

Selanjutnya, PN Jakpus akan mengirim memori banding ke tim jaksa penuntut umum. PN Jakpus akan menunggu kontra-memori dari JPU. “Setelah itu dikirim ke pengadilan tinggi,” tuturnya.

Pengacara kawakan itu pun berharap putusan banding bisa membebaskan Jessica dari dakwaan JPU. Meski demikian, kata Otto menambahkan, Jessica sudah siap dengan apa pun vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI nanti.

"Bagi Jessica, segala risiko sudah diambil sama dia. Mau diperberat, mau sama, apa pun itu adalah risikonya Jessica," tutur Otto.

Namun, Otto tetap meyakini kliennya tidak akan mendapatkan hukuman yang kebih berat di tingkat banding. Sebab, sambungnya, majelis hakim banding pasti juga melihat tuntutan JPU yang tanpa dasar.

“Karena pada dasarnya jaksa sudah menuntut 20 tahun, itu pun tanpa dasar, ya kan? Tapi itu kan kewenangan pengadilan tinggi," tegasnya.

Seperti diketahui, PN Jakpus pada 27 Oktober 216 menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan JPU.

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso telah mengajukan banding untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Jakrta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close