Temuan BPK Belum Masuk Kategori Kerugian Negara
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:05 WIB
Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Dian Puji, DPR RI dapat meminta kepada BPK untuk dilakukan audit investigatif. "DPR tinggal minta dan hal itu bisa dilakukan karena dalam pasal 71 ini memungkinkan," terangnya.
Dian melanjutkan, dari hasil audit investigatif itu nantinya baru bisa diketahui, apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Dapat dikatakan kerugian, jika PLN ternyata tidak memberikan manfaat dari anggaran yang sudah dikeluarkan. "Dan apakah PLN melakukan pembiaran terhadap kerugian tersebut," pungkasnya. (yay)