Temuan Kombes Agus soal Kejanggalan Penanganan Kematian Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Kombes Agus Syariful sebagai saksi perkara obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabaratalias Brigadir J yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).
Provos itu bersaksi untuk Hendra Kurniawan, mantan kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri yang menjadi terdakwa perkara tersebut.
Agus dalam kesaksiannya mengungkap sederet kejanggalan dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel itu.
Menurut Agus, kejanggalan pertama ialah awalnya kasus disebut sebagai insiden baku tembak.
Meski peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, Divpropam Polri baru menangani kasus itu beberapa hari kemudian.
Agus menuturkan pihaknya baru mengetahui kasus itu pada Senin, 11 Juli 2022 malam, lalu melakukan peninjauan.
"Tanggal 12 (Juli 2022) baru turun perintah Timsus (Tim Khusus) dan Irsus (Inspektur Khusus) untuk melakukan kegiatan," kata Agus di kursi saksi.
Perwira menengah Polri itu kian curiga dengan kasus tersebut ketika menerima informasi soal rombongan polisi yang membawa jenazah Brigadir J melarang pembukaan peti mati oleh keluarga almarhum di Jambi.