Temuan Tim Investigasi TNI Dinilai Biasa Saja
Kamis, 04 April 2013 – 21:00 WIB
Menurut Eva, dual system yang mengakomodasi superioritas TNI harus diakhiri dan RUU Peradilan Militer (PM) harus dituntaskan. DPR sarannya, harus mengajukan penyelesaian RUU PM ini apalagi dari Pansus terakhir hanya tertinggal 7 daftar inventaris masalah (DIM).
"Aksi-aksi unlawful dari TNI ini harus membuka mata pemerintah terutama Kemenhan agar legowo dan kesatriya karena dengan memboikot RUU PM memberikan kontribusi bagi perilaku pasukan yang sudah melembaga sejak Orba," ungkapnya.
Eva mengingatkan, tendensi ini harus diakhiri. TNI tidak boleh membebani rakyat dengan berbagai ketakutan akibat perilaku aparatnya yang merasa kelas superior dan tidak mematuhi hukum di negara hukum. (fas/jpnn)