Temui Jampidsus, Tawar Kembalikan Uang Korupsi
Selasa, 20 Juli 2010 – 10:55 WIB
Meski dimungkinkan untuk membayar kerugian negara, Amari menegaskan, hal itu tidak menghilangkan tindak pidana dalam kasus Sisminbakum. "Tidak (menghilangkan pidananya), tapi bisa meringankan," kata mantan JAM Intelijen itu.
Amari mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap atas rencana pembayaran ganti rugi tersebut. Sebab terdapat perbedaan pendapat soal jumlah kerugian negara.
Terkait dengan perkembangan penyidikan, Amari mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelisik aliran dana Sisminbakum. "Kalau memang ada aliran mungkin saya perintahkan supaya bisa dibantu oleh PPATK supaya bisa menelusuri," katanya.