Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Temui Kabareskrim, Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Peter

Rabu, 26 Februari 2014 – 14:58 WIB
Temui Kabareskrim, Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Peter - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mendesak Polda Metro Jaya memeriksa dua oknum TNI yang menjadi pengawal Herdy M Peter.

Sebab, kata Neta, saat suami Ny UP anggota Fraksi Demokrat DPR itu diduga melakukan penculik dan penyekapan terhadap dua karyawan Dimsum Festival, Kemang, Jakarta, kuat dugaan kedua oknum TNI tersebut ikut  terlibat.

Selain kedua oknum TNI itu, lanjut dia, saksi lainnya adalah dua petugas kebersihan di Villa Puri Sriwedari Blok O, Cimanggis, Depok, Jabar yang sempat ribut dengan Peter. Sedangkan saksi korban Supriyono dan Hamdan sudah menjalani pemeriksaan.

"Sementara Peter belum diperiksa karena menurut penyidik yang bersangkutan masih sakau, meski sudah lima hari ditahan," kata Neta dalam siaran persnya, Rabu (26/2).

Untuk menghindari munculnya berbagai keanehan dan intervensi dalam proses kasus Peter ini, IPW sudah menemui Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius. "Dan memintanya agar mengawasi proses pemeriksaan suami mantan Ketua Putra Putri Purnawirawan Polisi tersebut," ujar Neta.

IPW menilai  ada beberapa keanehan dalam penanganan kasus Peter. Neta menjelaskan, Polda Metro Jaya belum mempublikasikan wajah Peter maupun barang bukti yang disita. Kemudian, kata dia, rumah Peter belum di police line dan dikhawatirkan barang bukti di rumah itu akan hilang. Bahkan, sambung Neta, polisi belum melakukan penggeledaan ke rumah Peter untuk mencari barang bukti dan petunjuk lain dalam kasus ini.

Sejauh ini, ia menambahkan, polisi baru menjerat Peter dengan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara kepemilikan senjata api dan ratusan peluru serta kepemilikan narkobanya belum disentuh polisi.

"Padahal, jika dikenakan pasal berlapis, yakni penculikan, penyekapan, senjata api ilegal, dan narkoba, Peter bisa terancam hukuman 20 tahun penjara," ujar Neta.

JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mendesak Polda Metro Jaya memeriksa dua oknum TNI yang menjadi pengawal Herdy M Peter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News