Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Temui Menaker, Sandi Bahas Ketenagakerjaan dan Kenaikan Upah

Jumat, 27 Oktober 2017 – 15:52 WIB
Temui Menaker, Sandi Bahas Ketenagakerjaan dan Kenaikan Upah - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerima kunjungan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno guna membahas permasalahan ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (27/10). Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menerima kunjungan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga S. Uno guna membahas permasalahan ketenagakerjaan di Jakarta.

“Kami membahas persoalan-persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya bagaimana mendorong agar angkatan kerja baru bisa mendapat pekerjaan yang baik,” kata Menteri Hanif seusai menerima Wagub DKI Jakarta di kantor Kemnaker, Jumat, 27 Oktober 2017.

Hal lain yang dibahas adalah masalah pengupahan. Bagaimana menjaga agar iklim usaha tetap baik, harus ada kepastian bagi dunia usaha mengenai kenaikan upah dan kepastian bagi pekerja mendapatkan kenaikan upah. “Kepentingan buruh dan pengusaha sama-sama penting,” kata Menaker.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, saat ini pihaknya sudah melakukan beberapa upaya terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menaker telah meminta kepada para gubernur menetapkan UMP tiap tahunnya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan.

Dalam PP 78 disebutkan, penentuan kenaikan harus memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi.

Dengan skema demikian, lanjut Menaker, PP 78 memberi kepastian kepada semua pihak bahwa kenaikan upah setiap tahun mudah diprediksi. Baik buruh maupun pengusaha sama-sama bisa melakuka prediksi.

Dengan adanya kepastian kenaikan upah tiap tahunnya, diharapkan dunia usaha akan terus berkembang, lapangan kerja tercipta dan angkatan kerja baru bisa masuk.

Menaker telah meminta kepada para gubernur menetapkan UMP tiap tahunnya dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close