Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Temui Wapres Ma'ruf Amin, PBNU Sodorkan 8 Poin Kritik Atas UU Cipta Kerja

Kamis, 15 Oktober 2020 – 22:23 WIB
Temui Wapres Ma'ruf Amin, PBNU Sodorkan 8 Poin Kritik Atas UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Said Aqil Siradj. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj, dan Rais Aam Miftahul Akhyar menemui Wakil Presiden Ma’ruf Amin di rumah dinasnya, sembari menyodorkan draf rekomendasi untuk Undang-Undang Cipta Kerja

Draf rekomendasi yang diserahkan ke Wapres Ma'ruf Amin berisi delapan poin terkait kiritik atas UU Cipta Kerja.

“Masih banyak catatan yang kami kritisi, kritik lho ya, bukan berarti kami menentang, tapi kritik. Hal yang masih belum berpihak pada rakyat, antara lain soal tambang, kontrak (pekerja lepas) yang tidak dibatasi. Jadi kami juga secara resmi sampaikan delapan poin,” kata Said Aqil usai pertemuan di Jakarta, Kamis malam.

Menurut warga Nahdliyin, UU Cipta Kerja bersifat eksklusif, elitis dan tidak berpihak kepada rakyat kebanyakan.

“Menurut warga NU, terlihat sekali Undang-undang ini eksklusif, tertutup, kurang sosialisasi, kurang komunikasi dan kurang dialog,” tambahnya.

Oleh karena itu, PBNU mendesak pemerintah untuk melakukan komunikasi dan dialog terbuka dengan tokoh-tokoh masyarakat, khususnya dalam menerjemahkan UU Cipta Kerja tersebut dalam berbagai regulasi turunannya.

“Jadi bagaimana supaya ini terbangun persepsi yang positif, bahwa UU ini betul-betul demi rakyat, pro rakyat, pro buruh, pro-grassroot. Jadi jangan kelihatan elitis, kelihatan eksklusif dan politis,” Said Aqil menambahkan.

Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, yang ikut dalam pertemuan, mengatakan Wapres Ma’ruf meminta PBNU ikut mendinginkan suasana yang tegang terkait pengesahan UU Cipta Kerja.

Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyambangi kediaman Wapres Ma'ruf Amin, menyodorkan draf rekomendasi untuk UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close