Temukan 313 Pelanggaran Pemilu di 15 Daerah
Senin, 21 April 2014 – 15:50 WIB
Dia merinci, ada sebanyak 24 temuan pemberian uang antara Rp 5ribu hingga Rp 25ribu. 28 temuan, terkait pemberian uang dengan nominal Rp 26 ribu hingga 50 ribu. Berikutnya 23 temuan yang memberikan uang senilai Rp 51 ribu hingga Rp 100 ribu. Sisanya 2 temuan pemberian uang Rp 151 ribu hingga Rp 200 ribu. Di atas Rp 200 ribu sebanyak 12 temuan.
"Banyak yang lakukan vote buying. Pertukaran jasa, barang dan uang. Bukan hanya saat H-1, H-2, tapi juga saat masa kampanye atau setelah proses pemilihan itu sendiri. Ada juga praktek politik uang pasca bayar," tandas Abdullah. (flo/jpnn)