Temukan Tiga Siswi Hamil
Dewan Pendidikan Dampingi hingga UnasSabtu, 23 Februari 2013 – 19:58 WIB
Kadispendik Surabaya Ikhsan belum mau berkomentar banyak soal siswi hamil itu. Yang jelas, kata dia, saat ini dispendik juga menaruh perhatian pada persoalan tersebut. "Sesegera mungkin saya akan sampaikan pandangan kami terkait ini. Saya tidak mau sepotong-sepotong," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jatim Harun menyatakan, guru bimbingan konseling (BK) harus aktif membimbing para siswa yang bermasalah. Khususnya, siswi hamil yang akan ikut ujian. Peran sekolah sangat penting. Menurut dia, siswi yang hamil sudah mendapatkan sanksi moral atas perbuatannya. Dia harus tetap dibimbing agar tegar dalam menjalankan tugasnya sebagai siswi.
Sebagimana diberitakan, Dikbud Jatim menyatakan tidak ada larangan bagi siswi hamil untuk mengikuti unas. Tidak ada aturan dalam standard operating procedure unas tentang larangan itu. Dewan Pendidikan Jatim juga menegaskan, siswi hamil punya hak untuk tetap ikut unas. Tidak ada dasar hukum yang melarang mereka untuk ikut unas. (lum/rio/c10/roz)