Tenaga Ahli di DPR-DPRD Statusnya PTT
Minggu, 20 Februari 2011 – 16:59 WIB
JAKARTA - Tenaga ahli yang melaksanakan tugas pemberian bantuan pada anggota legislatif, baik di DPRD maupun DPR RI, statusnya adalah pegawai tidak tetap (PTT). Hal tersebut menurut Sekretaris Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Tasdik Kinanto, tercantum dalam pokok-pokok materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PTT butir C. "Di dalam UU Kepegawaian, status tenaga ahli di DPR/DPRD juga sudah jelas, kalau mereka PTT. Karena itu dalam RPP PTT, statusnya lebih dipertegas lagi," ujar Tasdik, ketika dihubungi, Minggu (20/2).
Dijelaskannya, dalam pengadaan PTT, harus ada persyaratan dan pengendalian ketat, agar tidak menyebabkan masalah seperti tenaga honorer. Itu sebabnya, pengadaan PTT harus berdasarkan analisis kebutuhan riil dan ditentukan persyaratan kualitasnya, serta ketersediaan alokasi anggaran instansi bersangkutan.
"Formasi PTT merupakan bagian dari formasi PNS, sehingga harus mendapat persetujuan dari pusat," cetusnya.
JAKARTA - Tenaga ahli yang melaksanakan tugas pemberian bantuan pada anggota legislatif, baik di DPRD maupun DPR RI, statusnya adalah pegawai tidak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:41 WIB - Humaniora
Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Bakal Bantu 7 Juta Unit Perumahan
Jumat, 27 Desember 2024 – 02:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:29 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Pemain Naturalisasi Moncer, 1 Kaki Vietnam di Partai Puncak
Jumat, 27 Desember 2024 – 05:24 WIB - Liga Inggris
Liverpool Menang Comeback, Man United KO, Cek Klasemen
Jumat, 27 Desember 2024 – 07:26 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Jumat (28/12), Lengkap!
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:33 WIB - Kriminal
Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
Jumat, 27 Desember 2024 – 04:53 WIB