Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenaga Ahli di DPR-DPRD Statusnya PTT

Minggu, 20 Februari 2011 – 16:59 WIB
Tenaga Ahli di DPR-DPRD Statusnya PTT - JPNN.COM
Adapun sumber pembiayaan PTT dibatasi hanya pada instansi yang memiliki sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi instansi pusat dan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah, di mana paling banyak 30 persen. Pengelolaan tenaga PTT, menurut Tasdik, menjadi salah satu objek pemeriksaan bagi BKN, BPKP, dan BPK.

Lantas siapa yang berhak mengangkat PTT? "Yang harus menetapkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mencantumkan masa tugas maksimal satu tahun. Apabila pekerjaan masih ada dan membutuhkan tenaga PTT tersebut, maka PPK harus memperbaharui SK pengangkatannya," bebernya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Tenaga ahli yang melaksanakan tugas pemberian bantuan pada anggota legislatif, baik di DPRD maupun DPR RI, statusnya adalah pegawai tidak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close