Tenaga Ahli di DPR-DPRD Statusnya PTT
Minggu, 20 Februari 2011 – 16:59 WIB
Lantas siapa yang berhak mengangkat PTT? "Yang harus menetapkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan mencantumkan masa tugas maksimal satu tahun. Apabila pekerjaan masih ada dan membutuhkan tenaga PTT tersebut, maka PPK harus memperbaharui SK pengangkatannya," bebernya. (esy/jpnn)