Tenaga Honorer Berpeluang Terkena PHK
Namun mungkin, kesejahteraan nasib honorer bakal lebih baik karena menjadi PPPK. Pembaruan sistem kontrak tersebut tentunya jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka masih membutuhkan.
Tetapi sebaliknya, bisa saja tenaga honorer terancam adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kalau pemkab tidak membutuhkan. Yang jelas, Diki sapaan akrab pria tersebut, belum berspekulasi terlalu jauh terkait UU ASN karena belum ada peraturan turunannya, berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri.
“Bagi tenaga honorer Kategori II (K2), sampai saat ini di lingkungan pemerintah juga masih dianggarkan untuk gaji dari non APBD maupun APBN. Sampai saat ini kita masih fokus dulu memikirkan kelulusan honorer jadi CPNS yang akan diumumkan akhir Januari ini,” terangnya. (ono/sam/jpnn)