Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenaga Honorer Berpeluang Terkena PHK

Rabu, 15 Januari 2014 – 07:27 WIB
Tenaga Honorer Berpeluang Terkena PHK - JPNN.COM
Peserta tes CPNS dari honorer K2. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MAJALENGKA–Bulan-bulan awal tahun ini merupakan waktu penentuan nasib tenaga honorer. Baik honorer yang masih tersisa di sejumlah daerah, maupun honorer K2 yang nantinya tidak lulus seleksi CPNS 2013.

Pasalnya, di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak lagi mengenai istilah tenaga honorer, melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Ada daerah yang sudah berani mengambil keputusan, mengalihkan honorer yang ada menjadi PPPK, dengan meneken surat perjanjian kerja.

Namun, banyak daerah yang masih menunggu kebijakan pusat, seperti Kabupaten Majalengka, Jabar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM mengaku, sampai saat ini belum bisa berbicara banyak terkait UU ASN yang salah satunya tentang nasib tenaga honorer.

Terkait PPPK, dia katakan, hal itu tetap belum berlaku di Majalengka karena peraturan tersebut masih digodok oleh pusat.

“Sampai saat ini juklak dan juknisnya pun kami belum menerima. Jadi kami belum bisa berbicara banyak. Namun, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, ya jelas kami mendukung sepenuhnya,” katanya, Selasa (14/1).

Dari beberapa informasi mengenai UU ASN yang diketahui oleh pihaknya tersebut, terkait tenaga honorer memang tidak ada anggaran yang dibebankan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menggaji honorer.

MAJALENGKA–Bulan-bulan awal tahun ini merupakan waktu penentuan nasib tenaga honorer. Baik honorer yang masih tersisa di sejumlah daerah, maupun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close