Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenaga Honorer K2 Kecewa, Ini Penyebabnya

Rabu, 28 November 2018 – 09:43 WIB
Tenaga Honorer K2 Kecewa, Ini Penyebabnya - JPNN.COM
Para tenaga honorer K2 dan non-K2 usai audiensi dengan Bupati Magetan Suprawoto di Pendapa Surya Graha, Senin. Foto: Choirun Nafia/Radar Magetan/JPNN.com

jpnn.com, MAGETAN - Ribuan tenaga honorer K2 dan non-K2 di Kabupaten Magetan, Jatim, beraudiensi dengan Bupati Suprawoto, Senin (26/11). Honorer menuntut mendapat gaji setara upah minimum kabupaten (UMK) Magetan Rp 1.763.267,65.

Hanya saja, aspirasi itu terganjal cupetnya anggaran. ‘’Saya tidak keberatan kalau uangnya ada,’’ kata Kang Woto, sapaan Suprawoto.

Pemkab Magetan harus menyiapkan duit Rp 50,76 miliar untuk honor mereka sesuai UMK. Perinciannya, tenaga honorer K2 435 orang dan tenaga honorer non-K2 1.984 orang. Saat ini pemkab sudah menganggarkan honor para guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap (GTT-PTT) tersebut.

Tenaga honorer K2 mendapat uang transpor Rp 700.000 per bulan. Sedangkan non-K2 Rp 136.500 per bulan. ‘’Saat ini belum memungkinkan (honor sesuai UMK, Red),’’ ujarnya.

Kang Woto beralasan kekuatan APBD 2019 Kabupaten Magetan hanya Rp 1,75 triliun. Untuk memenuhi kewajiban mandatory sesuai amanat UU saja belum bisa. Anggaran belanja infrastruktur hanya 23 persen. Padahal, seharusnya minimal 25 persen dari dana alokasi khusus (DAK).

Hanya anggaran kesehatan 10,6 persen dan pendidikan 36 persen yang memenuhi kewajiban mandatory. ‘’Untuk infrastruktur saja kurang,’’ kilahnya.

Dia juga berdalih dilantik saat pembahasan APBD 2019 berjalan. Sehingga, dia tidak bisa membuat kebijakan lain dari yang sudah ditetapkan. Kewajiban mandatory tetap harus diutamakan. Nominal Rp 50,76 miliar untuk honorer GTT-PTT itu bukan angka yang kecil. Tidak mungkin mengalihkan begitu saja anggaran yang sudah di-plotting. ‘’Duitnya harus tersedia untuk bisa (setara) UMK,’’ ungkapnya.

Namun, kemungkinan menggaji sesuai UMK bukan mustahil. Dengan catatan, pendapatan asli daerah (PAD) tinggi. Itu pun harus teranggarkan tahun sebelumnya. Dengan kata lain, untuk meningkatkan gaji para tenaga honorer, pemkab harus mulai membahasnya tahun depan dan direalisasikan 2020.

Ribuan tenaga honorer K2 di Megatan, Jatim, menuntut agar mendapatkan gaji bulanan setara dengan UMK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News