Tenaga Kerja Asing Harus Setor USD 100 per Bulan
jpnn.com, TARAKAN - Pemprov Kalimantan Utara menyiapkan perda yang mewajibkan TKA (tenaga kerja asing) membayar retribusi sebesar USD 100 per bulan.
Langkah ini untuk mengantisipasi gemlombang TKA yang dibawa oleh investor ke provinsi termuda itu.
Rancangan tentang retribusi perpanjangan izin TKA, juga terus disempurnakan oleh Pemprov bersama DPRD Kaltara, sebelum peraturan tersebut ditetapkan. Rancangan perda tersebut dibahas dalam uji publik di Hotel Tarakan Plaza, Jumat (27/4).
Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Sukirdi mengatakan, jika raperda disahkan nantinya akan banyak manfaat yang bisa didapat Pemprov Kaltara. Salah satunya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Sebab, dengan aturan ini nanti, TKA yang ingin memperpanjang masa kerjanya di Kaltara, wajib membayar retribusi kepada Pemprov sebesar USD 100 per bulan.
“Tenaga kerja asing apabila memperpanjang kontraknya harus membayar USD 100 per bulan. Itu nanti dikurskan dengan rupiahnya berjalan berapa. Kalau Rp 13.800, dikalikan per bulan,” ujarnya.
Dengan besaran retribusi itu, Sukirdi memperkirakan bakal ada miliaran rupiah yang bisa diperoleh Pemprov Kaltara setiap bulannya dari perpanjangan izin TKA, tergantung dari banyaknya TKA yang bekerja di Kaltara.
Menurutnya, aturan ini sebenarnya dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmingrasi tentang penggunakan tenaga kerja asing, dimana untuk perpanjangan izin kontrak TKA telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.