Tenaga Kerja Asing Tiongkok Ilegal Serbu Jatim
jpnn.com - SURABAYA - Sepanjang tahun ini, Kanwil Kemenkum HAM Jatim melakukan 341 tindakan terhadap tenaga kerja asing (TKA).
Sebanyak 114 di antaranya berupa tindakan deportasi.
Salah satu penyebabnya adalah terbukanya pintu untuk tenaga kerja asing di Jatim.
Nah, Kanwil Kemenkum HAM Jatim perlu jeli untuk mengantisipasi adanya tenaga kerja asing ilegal.
Kepala Kemenkum HAM Kanwil Jatim Budi Sulaksana mengungkapkan, pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
Sebab, kehadiran mereka bisa menimbulkan konflik dengan pekerja lokal.
"Kami harus selektif. Jika tidak, akan bahaya," katanya.
Tenaga kerja asing itu, lanjut Budi, tersebar di berbagai bidang pekerjaan.