Tenaga Medis Kurang, Puskesmas Tak Dapat Bantuan BPJS
Dia juga menyatakan, surat edaran telah dibuat.
Selain itu, bupati dan wali kota diminta membuat regulasi pendistribusian tenaga kesehatan ke desa-desa yang mengalami kekurangan tenaga medis.
“Jadi nanti yang berwenang dan tanggung jawab ada di bupati dan wali kota untuk memberikan sanksi jika tidak ditindaklanjuti, kami hanya menyurati,” kata Pollymart.
Jika tidak segera dilakukan, kemungkinan pada 2019 mendatang, puskesmas di desa yang kekurangan tenaga medis tidak mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
Pasalnya, puskemas itu dianggap tidak memenuhi tujuh standar pelayanan kesehatan.
“Kalau tidak ada sertifikasinya, konsekuensinya nanti tidak akan mendapatkan bantuan dari BPJS,” sebutnya. (san/fen)