Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
Pelamar PPPK 2024 dapat melamar pada jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap 2 adalah honorer database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
Di samping itu, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendukung kolaborasi ini. Jajaran BKN regional berkolaborasi dengan badan kepegawaian daerah (BKD) siap untuk percepatan penataan tenaga non-ASN.
"Ini kebijakan Menteri PANRB yang harus didorong penguatannya sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN," tambah Haryomo.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri Suhajar Diantoro akan mengambil langkah cepat dan tepat untuk mendorong pemda memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.
Menurut dia, penyelesaian penataan tenaga non-ASN adalah amanat UU yang sudah disepakati secara kolektif.
"Kami mendukung optimalisasi pendaftaran non-ASN pada seleksi PPPK tahap 2, dan mendorong PPK pemda agar non-ASN di instansinya bisa mendaftar seleksi ini," pungkas Suhajar.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!