Tenaga Outsourcing Separoh Jumlah Buruh
Rabu, 03 Oktober 2012 – 13:56 WIB
Rekson sendiri tidak membantah bahwa sistem OS memang sebenarnya hampir berlaku di seluruh dunia. “Cuma bedanya, kalau dibanyak negara, itu sangat dibatasi dengan ketat. Kemudian juga ditetapkan secara jelas jenis pekerjaan yang bisa di OS. Dan upahnya dibuat lebih tinggi. Selain itu upah yang diberikan juga tidak boleh berbeda dengan pekerja lain, kalau pekerjaan yang dilakukan itu sama. Dan juga dibatasi jumlah persentase maksimum berapa buruh di satu perusahaan yang diizinkan di OS," lanjutnya.
Dan hal-hal inilah yang seharusnya menjadi kepedulian pemerintah. Karena ditambahkan Rekson kemudian, buruh seharusnya tidak bisa diperjualbelikan seperti barang. “Seperti dikatakan oleh ILO, labor is not commodity. (gir/jpnn)