Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenang, Bang Eggy Sudjana Hanya Saksi Kasus Saracen

Sabtu, 26 Agustus 2017 – 11:25 WIB
Tenang, Bang Eggy Sudjana Hanya Saksi Kasus Saracen - JPNN.COM
Gedung Bareskrim Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Mabes Polri meyakinkan Eggy Sudjana bahwa pemanggilannya oleh penyidik hanya dalam kapasitas saksi dalam kasus ujaran kebencian yang dibuat oleh grup Saracen.

Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Madya bidang Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Kombespol Sulistyo Pudjo Hartono dalam diskusi bertajuk "Saracen dan Wajah Medsos Kita" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8).

Dalam forum ini, Eggy Sudjana yang tercantum sebagai dewan penasehat bersama Mayjen (Purn) TNI Ampi Tanudjiwa, protes atas pemanggilannya oleh penyidik karena merasa sebagai korban fitnah.

Pudjo menjelasakan bahwa dalam menangani sebuah kasus, penyidik juga menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah. Sehingga, tidak semua orang yang dipanggil polisi itu sebagai tersangka.

"Tidak semua orang yang dipangil polisi itu bersalah. karena bisa saja dia disebut-sebut, maka kami sebut dia sebagai saksi, kecuali kami punya bukti dia sebagai tersangka. Bang Eggy hanya akan dipangil sebagai saksi," ucap Pudjo.

Soal kapan pemanggilan akan dilakukan, hal itu tergantung pada penyidik. Yang pasti permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang disebut terkait semata-mata untuk membuat terang konstruksi jaringan Saracen. Dengan demikian, ketika penyidik mengajukan berkasnya kepada jaksa, gambar atau fragmen yang dihimpun dari berbagai informasi menjadi utuh.

"Kami pelan-pelan, ini kasus besar dan harus hati-hati karena banyak orang. Ada bang Eggy, ada mantan senior kita yang sudah pensiun. Ini nama-nama yang sangat terhormat, jadi sangat hati-hati. Kami tidak ingin dalam proses penyidikan muncul yang namanya pencemaran nama baik," tegas Pudjo.(fat/jpnn)

Juru bicara Mabes Polri meyakinkan Eggy Sudjana bahwa pemanggilannya oleh penyidik hanya dalam kapasitas saksi dalam kasus ujaran kebencian yang

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News