Tenang, Dana Milik Jemaah Calon Haji akan Dikembalikan lagi
jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Komang Sri Marheni mengatakan 673 warga Bali batal berangkat haji.
Ini terjadi setelah ada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021.
"Jumlah jemaah haji secara keseluruhan ada 673 orang. Informasi lebih lanjut (terkait pembatalan) masih dalam proses koordinasi," kata Komang Sri Marheni saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Sabtu.
Dia mengatakan untuk dana jemaah calon haji saat ini tetap aman dan akan dikembalikan pada yang bersangkutan. "Dana jemaah tetap aman dan yang minta dikembalikan, akan diberikan oleh pemerintah," katanya.
Rincian dari 673 jamaah tersebut di antaranya berasal dari Kota Denpasar 258 orang, Kabupaten Buleleng 92 orang, Jembrana 63 orang, Klungkung 25 orang, Gianyar 23 orang, Karangasem 25 orang, Bangli 2 orang, Badung 162 orang dan Tabanan 23 orang.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bali, Abu Siri menambahkan terkait dana keberangkatan haji aman dan pengembaliannya diserahkan ke masing-masing jemaah.
"Pengembalian dana jemaah haji diserahkan kepada masing-masing jemaah apakah dana ONH-nya mau ditarik atau tidak. Apabila ada jemaah calon haji yang mau menarik setorannya maka bisa dilayani sesuai mekanisme yang ada," katanya.
Dia mengatakan bahwa dari hasil sosialisasi KMA 660 Tahun 2021 terkait Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, semua jemaah calon haji merespons dan menerima dengan ikhlas, dan bersabar. Mereka berharap pandemi COVID-19 segera berakhir dan tahun 2022 bisa berangkat haji.