Tenang, Jiwasraya Pasti Lunasi Pembayaran Polis ke Nasabah
Bila pasar modal kembali normal dan IHSG menguat, Jiwasaraya diprediksi bisa mengeksekusi dan segera melunasi tunggakan pembayaran polis asuransi kepada nasabah.
Perihal skema roll over yang diambil Jiwasraya sebagai salah upaya ke nasabah, Hotbonar menilai langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab perseroan BUMN kepada para nasabahnya.
"Saya pikir itu bisa saja dilakukan. Jadi, Jiwasraya tidak lepas tangan begitu saja, tetap bertanggung jawab terkait masalah penundaan pembayaran polis asuransi tersebut," ujar Hotbonar.
PT Asuransi Jiwasraya yang merupakan perusahaan pelat merah saat ini sedang mengalami masalah likuiditas.
Akibatnya, Jiwasraya menunda pembayaran polis asuransi kepada nasabah yang akan jatuh tempo pada akhir Oktober 2018.
Pembayaran polis asuransi yang seharusnya terlaksana oleh Jiwasraya dilakukan melalui tujuh bank.
Yaitu BTN, Bank ANZ, Bank QNB, PT BRI, Bank KEB Hana, Bank Victoria, dan Standard Chartered Indonesia Bank.
Jumlah nilai polis asuransi yang harus dibayarkan Jiwasraya ke nasabah sebanyak Rp 802 miliar. (jos/jpnn)