Tenang, Polisi Tetap Pakai Cara Humanis untuk Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan
Senin, 14 September 2020 – 19:47 WIB
PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: