Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN

Rabu, 25 Juli 2012 – 22:32 WIB
Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN - JPNN.COM
JAKARTA  - Konflik di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sempat reda dan konsolidasi partai sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba ketenangan PPRN diusik lagi. Kali ini dipicu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan mantan Ketua Umum PPRN Amelia A.Yani terhadap Menteri Hukum dan HAM RI.

Putusan PTUN ini pun menuai kontroversi di internal PPRN. Sekretaris Jenderal DPPPPRN Joller Sitorus menilai, putusan tersebut hanya mengusik keutuhan PPRN secara nasional.

Dimana, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Amelia A. Yani untuk membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 terkait pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011--2016 dan Perubahan AD/ART PPRN.

Namun menurut Joller, di sisi lain putusan PTUN Jakarta juga menolak permohonan penggugat yang meminta pengadilan menunda pelaksanaan SK Menteri Hukum dan HAM tersebut. Dikatakan Joller, putusan PTUN Jakarta ini sangat lucu.

JAKARTA  - Konflik di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sempat reda dan konsolidasi partai sempat berjalan lancar. Namun, tiba-tiba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close