Tenang Sejenak, PPRN Diusik Putusan PTUN
Rabu, 25 Juli 2012 – 22:32 WIB
Dia berharap seluruh pengurus DPW, DPD, DPC, beserta anggota legislatif dan kader PPRN seluruh Indonesia tidak merasa khawatir. "Sejak keluarnya putusan PTUN Jakarta itu, memang beberapa pengurus di daerah menanyakan kebenaran putusan itu ke DPP, tapi kami katakan pengurus dan kader di daerah tak perlu khawatir, karena putusan PTUN ini sendiri belum berkekuatan hukum tetap," kata Joller.
Joller Sitorus mengatakan DPP PPRN dan Kementerian Hukum dan HAM RI akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi atas putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Amelia Yani dimaksud. (sam/jpnn)