Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tenang, Tak Ada Larangan Ibadah Natal di Sumbar

Kamis, 19 Desember 2019 – 16:13 WIB
Tenang, Tak Ada Larangan Ibadah Natal di Sumbar - JPNN.COM
Ilustrasi tidak ada larangan beribadah Natal. Foto: Natalia Laurens/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan, tidak ada larangan ibadah bagi umat Nasrani dalam merayakan Natal di Sumatera Barat.

Hal ini disampaikannya membantah sebaran kabar di media sosial soal larangan bagi umat Kristen untuk melaksanakan kebaktian Natal di desa-desa di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

"Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan ibadah," kata dia, di Jakarta, Kamis. 

Saputra menyebut, pemerintah daerah setempat memang mempunyai perjanjian terkait ibadah Natal, yaitu bahwa kebaktian Natal itu dilaksanakan umat Kristen di gereja-gereja.

Namun, bila para jemaat melaksanakan kebaktian Natal di rumah warga, maka diimbau agar dipindahkan ke tempat ibadah resmi.

"Ada konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa kegiatan ibadah dipersilakan diadakan di tempat ibadah resmi dan di rumah secara pribadi. Bila jemaat melaksanakan ibadah di rumah, pemkab akan meminta agar ibadah dilaksanakan di tempat ibadah resmi," katanya. 

Dia menyatakan, TNI dan Polri bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menjaga pelaksanaan konsensus ini.

"Untuk itu pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini agar semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI, bekerja sama dengan pemerintah daerah memberikan jaminan itu. Tidak ada sama sekali larangan terhadap kegiatan-kegiatan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," kata dia. (antara/jpnn)

Sempat beredar informasi adanya larangan ibadah Natal di Sumbar bagi umat Kristiani.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA