Tenang, Uang Elektronik OVO Tetap Bisa Digunakan
Rabu, 10 November 2021 – 12:03 WIB
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya mengatakan pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan 28 Oktober 2021.
Adapun pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Antara/jpnn)