Tenang..Permen 20/2018 Bukan Untuk Larang Penangkaran Burung
Selasa, 07 Agustus 2018 – 13:59 WIB
''Peraturan ini dibuat dengan tujuan baik, jadi jangan panik. Justru ini demi menjaga keseimbangan antara populasi di alam dengan di penangkaran. Juga untuk menghindari jual beli ilegal. Ini menjadi awal bagi masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan satwa tersebut, karena memilikinya tidak dilarang asalkan sesuai ketentuan yang berlaku. Semuanya demi menjaga Indonesia, dan juga ekosistem penunjang kehidupan kita,'' pungkas Wiratno. (adv/jpnn)