Tenang..Permen 20/2018 Bukan Untuk Larang Penangkaran Burung
Melalui Permen LHK 20 tahun 2018, ditetapkan 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, dimana 562 atau 61 persen diantaranya merupakan jenis burung.
Untuk merespons dinamika sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya dari komunitas pecinta burung berkicau, akan diberlakukan ketentuan peralihan selama masa transisi.
Adapun pengaturan masa transisi meliputi pendataan kepemilikan, penandaan, proses izin penangkaran dan atau izin Lembaga konservasi sesuai dengan peraturan perundangan, yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Dirjen KSDAE.
''Kami akan membuka posko-posko di seluruh UPT KSDA di setiap provinsi guna melakukan pendataan pada masyarakat yang telah memanfaatkan jenis burung tersebut di atas,'' kata Wiratno.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan dan mendaftarkan kepemilikan jenis burung tersebut guna proses pendataan dan penandaan oleh Balai Besar/ Balai KSDA setempat.
''Dalam proses pendataan dan penandaan tidak dipungut biaya. Saya tegaskan, bahwa semua prosesnya gratis. Dijamin tidak akan dipersulit, justru kita akan membantu memudahkan, karena kita butuh data valid,'' tegas Wiratno.
Diharapkan dengan begitu, seluruh satwa dilindungi benar-benar dapat terjaga kelestariannya untuk dijaga bersama.
Mengenai pendampingan dan pembinaan lebih lanjut bisa ditanyakan ke Direktorat KKH Gedung Manggala Wanabhakti Blok VII Lantai 7 Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta. Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai Permen 20/2018 di BKSDA se Indonesia.
''Kami juga segera menerbitkan Peraturan Dirjen KSDAE tentang penyelenggaraan lomba burung berkicau, dimana proses penyusunannya dengan melibatkan para pihak,'' katanya.