Tengah Malam Terdengar Teriakan di Rumah Anak Pak Tamin, Rabu Pagi Langsung Gempar
Kamis, 25 Maret 2021 – 18:17 WIB
Tersangka mencurigai ayahnya sudah berselingkuh dengan mantan istrinya. Namun tidak ada bukti yang membenarkan tuduhan tersebut. "Itu hanya rekaan dari pelaku," ucap Hendri.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Tersangka pelaku pembunuhan itu terancam pidana penjara tujuh sampai 15 tahun. (antara/jpnn)