Tenggiling Dibunuh di Padang Sidempuan, 41 Kg Sisiknya Dijual ke Pekanbaru
Senin, 25 September 2023 – 14:17 WIB
Aparat juga menyelidiki pembeli atau penampung di Pekanbaru, hingga pengumpul lain yang berkaitan dengan tersangka MS.
Atas ulahnya, MS dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkasnya. (mcr36/jpnn)